Berita Pembantaian Mesuji


DALAM pertemuan dengan perwakilan Komisi III DPR RI, di Markas Polda Lampung tadi malam, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Jodie Rooseto menyatakan pihaknya tidak menemukan lokasi pembantaian terhadap 30 warga yang terlihat di dalam video.

"Saya berani ngecek langsung ke tempat kejadian. Kita belum temukan apa yang seperti ada di video tersebut," ujarnya.

Menurut Jodie, tempat pembunuhan terhadap para petani di wilayah Mesuji, Tulang Bawang, Lampung, salah satunya berada di wilayah Register 45 yang HGU-nya dimiliki PT Silva Inhutani.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), tambah Jodie, Register 45 merupakan wilayah rangking satu terkait sengketa lahan hutan antara perusahaan dan masyarakat.

Jodie mengakui ada dua kali bentrok antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni pada 2010 dan tahun ini dengan korban tewas dua orang warga. Pemicunya, lanjutnya, ialah pencurian hasil perusahaan oleh warga yang terjadi di wilayah hutan PT Silva dan BSMI.

Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin mengatakan agenda pertama tim pencari fakta yang tiba kemarin sore di Lampung ialah mendengarkan keterangan versi Kapolda Lampung sebagai pemegang wilayah hukum terkait laporan tersebut.

Pagi ini, Komisi III DPR menuju Mesuji untuk mencari fakta di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari petani.

"Kita akan mengumpulkan fakta sebanyak-banyaknya untuk mengungkap kebenaran laporan warga tersebut," ujar Azis.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Lampung Haryati Candra Lela mengatakan 90% masyarakat yang tinggal di tiga wilayah perusahaan ialah orang luar Mesuji. "Banyak dari mereka dijanjikan akan mendapat lahan di wilayah perkebunan tersebut oleh oknum yang entah dari mana. Mereka membayar Rp3 juta-Rp4 juta untuk mendapat lahan itu lewat oknum," ujar Haryati.

Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Berlian Tihang juga mengatakan tidak ada pembantaian warga Mesuji seperti yang diberitakan.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Mesuji, Lampung, Denny Indrayana mengatakan timnya menargetkan dalam 30 hari sudah bisa mengungkap kasus tersebut.

"Hasil temuan tim juga akan menjadi rekomendasi untuk pembuatan kebijakan hukum supaya kejadian seperti itu tidak terulang," tegas Denny saat ditemui di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.