Angie Dijerat 3 Pasal Korupsi Oleh KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (3/2)dalam keterangan persnya telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap dua anggota DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Pencekalan ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementrian Pemuda dan Olahraga.

Selain itu KPK juga telah menetapkan Angie dan I Wayan Koster sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet. Angie menjadi tersangka dalam kasus suap yang menyeret M. Nazzaruddin

Seperti dikutip dari Tempo, KPK pun menjerat Angie dengan 3 pasal yaitu, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000.

Mantan Puteri Indonesia ini disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddi, yaitu Mindo Rosalina Manulang. Pada kasus Wisma Atlet ini KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Dalam persidangan Nazaruddin menyebut nama Anas, Andi, Angie dan Wayan ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. keterangan Nazaruddin sendiri dikuatkan dari keterangan beberapa saksi seperti Rosa, Yulianis dan Oktarina Furi yang mana ketiganya merupakan anak buah Nazaruddin.